Kamis, 17 Januari 2013

Manfaat dan Cara Mencukur Rambut Bayi yang Baru Lahir

Ketika Islam mengajarkan kepada kita tentang sesuatu, tentulah tujuan utamanya untuk kemaslahatan manusia itu sendiri. Antara lain dapat diringkas dalam tiga hal :
  • Menambah erat hubungan antara hamba dengan Rabbnya dengan ikatan ibadah dan doa;
  • Membina masyarakat ideal diantara manusia yang diliputi rasa kasih sayang antara yang kaya dengan yang miskin, baik kaya materi ataupun kaya spiritual;
  • Untuk kepentingan individu itu sendiri, diantaranya untak kesehatan manusia muslim itu.
Mencukur rambut bayi yang nampaknya sederhana dalam pelaksanaan, namun berguna untuk merealisasikan ketiga tujuan di atas, yakni :
  • Suatu upaya untuk mendekatkan diri pada keridhaan Allah Swt dengan mengikuti sunah Rasulnya;
  • Memperkuat pembinaan dan hubungan masyarakat serta perekonomian karena pencukuran rambut bayi diikuti dengan penimbangan berat rambut bayi dengan perak untuk disedekahkan kepada para fakir miskin;
  • Sebagai suatu sarana dan upaya penyehatan sang bayi karena dengan mencukur rambutnya berarti pori-pori kulit kepalanya menjadi lebih terbuka, rambutnya akan lebih subur, dan mungkin juga akan berpengaruh menguatkan daya penglihatan, pendengaran, dan penciuman seperti yang dikatakan Ibnul Qayyim dalam Tuhfatul Maudud.
Dikatakan dalam Muwatha Malik dari Ja?far bin Muhammad dari ayahnya, katanya : “Fathimah telah menimbang rambut putera-puterinya, yaitu Hasan, Husein, Zainab dan Ummu Kaltsum. Rambut masing-masing ditimbang dengan perak dan kemudian nilainya disedekahkan kepada fakir miskin”.
‘Atha berkata : ”Pencukuran rambut didahulukan dari pemotongan aqiqah”. Mungkin hal ini untuk membedakannya dari manasik haji agar tidak saru. Lazimnya mencukur rambut itu dilakukan pada hari ke tujuh dari kelahiran bayi.Berbicara tentang pencukuran rambut ini maka kami akan mengomentari kebiasaan yang terjadi di kalangan kaum muslimin di sekitar kita yng mencukur sebagian rambut bayinya dan membiarakn sebagian yang lainnya, antara lain :
  • Memotong sebagian rambut kepalanya dan membiarkan sebagian lainya tanpa beraturan;
  • Mencukur bagian tengah kepalanya dan membiarkan bagian lainnya persis seperti yang dilakukan oleh Khadam gereja atau biarawati gereja;
  • Mencukur sekeliling kepala dan membiarkan yang bagian tengahnya persis seperti jambul;
  • Mencukur bagian depan dari kepala dan membiarkan bagian belakangnya.
Sudah barang tentu pemotongan rambut dengan sistem gaza di atas, dengan diberi jambul atau seperti rumbai-rumbai di kepalanya sehingga terlihat buruk dan tidak anggun itu adalah bukan ajaran yang diwariskan Islam. Perlakuan semacam itu bukan saja bertentangan dengan ajaran Islam malah merusak citra dan selera anak sampai dewasa kelak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar